Denpasar Translator - Penerjemah Tersumpah
Penerjemah Tersumpah atau Sworn and Authorized Translator adalah seseorang yang dinyatakan lolos kualifikasi UKP atau Ujian Kualifikasi Penerjemah oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinyatakan berhak mendapatkan sertifikat Penerjemah Resmi dan Disumpah. Penerjemah tersebut diambil sumpahnya oleh Gubernur atau Pejabat yang dipercaya atau ditunjuk untuk melakukan sumpah tersebut. Penerjemah tersumpah diyakini akan menerjemahkan dokumen sesuai dengan isi aslinya dengan membubuhkan tanda tangan, materai, dan stempel pada hasil terjemahannya.