Denpasar Translator - Penerjemah Tersumpah
About
Penerjemah Tersumpah atau Sworn and Authorized Translator adalah seseorang yang dinyatakan lolos kualifikasi UKP atau Ujian Kualifikasi Penerjemah oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinyatakan berhak mendapatkan sertifikat Penerjemah Resmi dan Disumpah. Penerjemah tersebut diambil sumpahnya oleh Gubernur atau Pejabat yang dipercaya atau ditunjuk untuk melakukan sumpah tersebut.
Penerjemah tersumpah diyakini akan menerjemahkan dokumen sesuai dengan isi aslinya dengan membubuhkan tanda tangan, materai, dan stempel pada hasil terjemahannya.
Gallery
1 photo
Reviews & Ratings
How would you rate this business?
Share your experience
Help others make informed decisions
No reviews yet
Be the first to share your experience!
Get in Touch
Contact this business directly
Is this your business?
Claim your listing to connect with the community:
- Update business info & add photos
- Respond to reviews & feedback
- Get a verified badge to stand out